Etika pemerintahan adalah Ajaran untuk
berperilaku yang baik dan benar sesuai dengan nilai-nilai keutamaan yang
berhubungan dengan hakikat manusia.
Dalam etika
pemerintahan, terdapat asumsi yang berlaku bahwa melalui penghayatan yang etis yang baik, seorang aparatur akan dapat membangun
komitmen untuk menjadikan dirinya sebagai teladan tentang kebaikan dan menjaga moralitas
pemerintahan. Aparatur pemerintahan yang baik dan bermoral tinggi, akan senantiasa
menjaga dirinya agar dapat terhindar dari perbuatan tercela, karena ia terpanggil
untuk menjaga amanah yang diberikan, melalui pencitraan perilaku hidup sehari-hari.
Dalam lingkup profesi pemerintahan misalnya, ada nilai-nilai tertentuyang harus
tetap ditegakkan demi menjaga citra pemerintah dan yang dapat menjadikan
pemerintah, mampu menjalankan tugas dan fungsinya. Diantara nilai-nilai
tersebut, ada yang tetap menjadi bagian dari etika dan ada pula yang telah di transpormasikan
ke dalam hukum positif. Contohnya, tindakan kolusi dengan kelompok tertentu,
lebih tepat dipandang sebagai pelanggaran etika dari pada pelanggaran
hukum dikarenakan hukum belum secara rinci mengatur tentang bentuk Pelanggaran
yang umumnya berlangsung secara diam-diam dan tersembunyi. Oleh
karena itu, seorang aparatur pemerintah yang ketahuan melakukan tindakan
kolusi, sekalipun tidak dapat selalu dituduh melanggar hukum berarti ia dinilai
telah melanggar etika, sehingga secara profesional dan moral, tetap dapat
dikenakan sanksi. Kolusi merupakan sikap tidak jujur dengan cara membuat
kesepakatantersembunyi dalam melakukan kesepakatan perjanjian yang diwarnai
dengan pemberian uang atau fasilitas tertentu sebagai pelicin
agar segala urusannya menjadi lancar. Etika pemerintahan seyogyanya
dikembangkan dalam upaya pencapaian misi, artinya setiap tindakan yang dinilai
tidak sesuai dianggap tidak mendukung apalagi dirasakan dapat menghambat
pencapaian misi dimaksud, seyogyanya dianggap sebagai satu pelanggaran etik.
Pegawai pemerintah yang malas masuk kantor, tidak secara sungguh-sungguh
melaksanakan tugas yang dipercayakan kepadanya, minimal dapat dinilai telah
melanggar etika profesi pegawai negeri sipil. Mereka yang menyalahgunakan kekuasaan
untuk kepentingan pribadi, kelompok atau golongan dengan merugikan kepentingan
umum pada hakikatnya telah melanggar etika pemerintahan. Etika pemerintahan
mengamanatkan agar pejabat memiliki rasa kepedulian tinggi dalam memberikan
pelayanan kepada publik, siap mundur apabila merasa dirinya telah melanggar
kaidah dan sistem nilai atau pun dianggap tidak mampu memenuhi amanah
masyarakat, bangsa dan negara. Etika ini dimaksud untuk mewujudkan pemerintahan
yang bersih, efesien dan efektif serta menumbuhkan suasana politik yang
demokratis yang bercirikan keterbukaan, rasa bertanggung jawab, tanggap akan
aspirasi rakyat, menghargai perbedaan, jujur dalam persaingan, kesediaan untuk menerima pendapat yang
lebih benar walau datang dari orang per-orang ataupun kelompok orang,
serta menjunjungtinggi Hak Asasi Manusia. Etika pemerintahan selalu berkaitan
dengan nilai-nilai keutamaan yang berhubungan dengan hak-hak dasar
warga Negara dalam selaku manusia sosial.
Nilai-nilai keutamaan
yang dikembangkan dalam etika kepemerintahan adalah:
- Penghormatan terhadap hidup manusia dan hak asasi manusia lainnya.
- Kejujuran (honesty) baik terhadap diri sendiri maupun terhadap manusia lainnya
- Keadilan (justice) dan kepantasan, merupakan sikap yang terutama harusdiperlakukan terhadap orang lain.
- Fortitude, yaitu kekuatan moral, ketabahan serta berani karena benar terhadapgodaan dan nasib.
- Temperance, yaitu kesederhanaan dan pengendalian diri
- Nilai-nilai adama dan sosial budaya termasuk nilai agama agar umat manusiaharus bertindak secara profesional dan bekerja keras
A. Pendekatan Filsafat Terhadap Etika Pemerintahan Negara:
- Filsafat Idealisme Sokrates( 470-399 sM ) bahwa kebenaran dan kebaikan nilai obyektif yang harus dijunjung tinggi oleh semua orang.
- Filsafat Idealisme dari Plato (namanya aslinya Aristokles, 427-347sM ). Kebenaran sejati apa yang tergambar dalam ide. “ Pemerintahan Negara Ideal adalah komunitas etical untuk mencapai kebajikan dan kebaikan”.
- Filsuf Idealisme Thomas Hobbes ( 1588-1679 ) bahwa terkenal dengan Teori Perjanjian Sosial dalam pemerintahan, Kedaulatan kekuasaan absulut dan abadi, kekuasaan itu tertinggi dibatasi dengan UU.
- Filsuf Idealisme John Locke ( 1632-1707 ) dengan Teori Perjanjian bahwa kebahagiaan dan kesusilaan dihubungkan dengan peraturan yaitu : perintah Tuhan, UU Negara dan hukum pendapat umum dengan prinsip liberty, eguality dan personality.
- Filsuf Reusseauu dengan teori “ Contract Social “ . Manusia mempunyai kekuasaan dan hak secara kodrat, kekuasaan negara berasal dari negara dan negara berasal dari rakyat. Intinya pemerintah yang berkuasa tidak monarkhi absolut.
- Filsuf Hegel dengan metode dialektika tentang pemerintahan negara bahwa : negara penjelmaan dari ide, rakyat ada demi negara agar ide kesusilaan, negara mempunyai hukum tertinggi terhadap negara bagi kebahagiaan rakyat
B. Nilai-Nilai Etika Dalam Pemerintahan
Etika pemerintahan disebut selalu berkaitan dengan
nilai-nilai keutamaan yang berhubungan dengan hak-hak dasar warga negara selaku
manusia sosial (mahluk sosial). Nilai-nilai keutamaan yang
dikembangkan dalam etika pemerintahan adalah :
- Penghormatan terhadap hidup manusia dan HAM lainnya.
- Kejujuran baik terhadap diri sendiri maupun terhadap manusia lainnya (honesty).
- Keadilan dan kepantasan merupakan sikap yang terutama harus diperlakukan terhadap orang lain.
- kekuatan moralitas, ketabahan serta berani karena benar terhadap godaan (fortitude).
- Kesederhanaan dan pengendalian diri (temperance).
- Nilai-nilai agama dan sosial budaya termasuk nilai agama agar manusia harus bertindak secara profesionalisme dan bekerja keras.
C. Wujud Etika Dalam Pemerintahan
Wujud etika pemerintahan tersebut adalah
aturan-aturan ideal yang dinyatakan dalam UUD baik yang dikatakan oleh dasar
negara (pancasila) maupun dasar-dasar perjuangan negara (teks
proklamasi). Di Indonesia wujudnya adalah pembukaan UUD 1945 sekaligus
pancasila sebagai dasar negara (fundamental falsafah bangsa) dan
doktrin politik bagi organisasi formil yang mendapatkan legitimasi dan serta
keabsahan hukum secara de yure maupun de facto oleh pemerintahan
RI, dimana pancasila digunakan sebagai doktrin politik organisasinya.
D. Mewujudkan Pemerintah Yang Baik Dan Sehat (Good Governance)
- Pemerintahan yang konstitusional (Constitutional)
- Pemerintahan yang legitimasi dalam proses politik dan administrasinya (legitimate)
- Pemerintahan yang digerakkan sektor publik, swsata dan masyarakat (public, private and society sector)
- Pemerintahan yang digerakkan sektor publik, swsata dan masyarakat (public, private and society sector)
- Pemerintahan yang menguatkan fungsi : kebijakan publik (Public Policy), pelayanan publik (Public Service), otonomi daerah (Local Authonomy), pembangunan (Development), pemberdayaan masyarakat (Social Empowering) dan privatisasi (Privatization)
Prinsip Penegakkan Hukum:
- Akuntabilitas,
- Demokratis,
- Responsif,
- Efektif dan Efisensi,
- Kepentingan Umum,
- Keterbukaan,
- Kepemimpinan Visoner dan
- Rencana Strategi
E. Prinsip Negara Hukum Dalam System Penyelenggaraan
Pemerintahan
- Supremasi Hukum ( Suprmacy of Law )
- Persamaan dalam hukum ( Eguality before the Law)
- Asas Legalitas ( Due Process of Law );
- Pembatasan Kekasaan ;
- Organ-organ pemerintahan yng independen;
- Peradilan yang bebas dan tidak memihak;
- Peradilan Tata Usaha Negara(Constitutional Court );
- Peradilan Tata Negara;
- Perlindungan Hak asasi Manusia;
- Bersifat Demokratis ( Democratische Rechtsaats )
- Berfungsi sarana mewujudkan tujuan bernegara (welfare Rechtstaat)
- Transparansi dan Kontrol Sosial
F. Landasan Etika Pemerintahan Indonesia
- Falsafah Pancasila dan Konstitusi/UUD 1945 Negara RI;
- TAP MPR No. XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ;
- UU No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
- UU No. 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas UU No. 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian ( LN No. 169 dan Tambahan LN No. 3090 );
- UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang dirubah dengan UU No. 3 Tahun 2005 dan UU No. 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah;
- PP No. 60 tentnag Disiplin Pegawai Negeri.
G. Masalah Etika Dalam Pemerintah
Banyak sekali kasus-kasus muncul
berkaitan dengan penyelewengan etika organisasi pemerintah. Salah satu
contoh nyata yang masih saja dilakukan oleh individu dalam organisasi
pemerintah yaitu KKN. Adapun definisi KKN yaitu suatu tindak penyalahgunaan
kekayaan negara (dalam konsep modern), yang melayani kepentingan umum, untuk
kepentingan pribadi atau perorangan. Akan tetapi praktek korupsi sendiri,
seperti suap atau sogok, kerap ditemui di tengah masyarakat tanpa harus
melibatkan hubungan negara. Praktek KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) di
Indonesia tergolong cukup tinggi. Contoh di bidang perbankan khususnya,
keberadaan UU No. 10 Tahun 1998 ternyata tidak cukup ampuh menjerat atau
membuat jera para pelaku KKN. Dari data yang ada, diketahui ada beberapa kasus
yang cukup mencolok dengan nominal kerugian negara yang cukup besar. Sebutlah kasus penyelewengan dana BLBI yang sampai
saat ini sudah berlangsung hampir 10 tahun tidak selesai. Para tersangka
pelakunya masih ada yang menghirup udara bebas, dan bahkan ada yang di vonis
bebas dan masih leluasa menjalankan aktivitas bisnisnya. Yang lebih parah lagi,
terungkap juga bukti penyuapan yang melibatkan salah satu pejabat Jampidsus
beberapa waktu yang lalu. Praktek KKN dalam organisasi pemerintah khususnya,
menjadi masalah berkaitan dengan etika organisasi pemerintah Karena ini
merupakan penyelewengan dari apa yang seharusnya dilakukan dan dimiliki oleh
seorang individu dalam organisasi pemerintah, yakni melayani rakyat dengan baik
dan berusaha memberikan yang terbaik bagi rakyat. Akan tetapi, dengan
adanya peraktek KKN jelas merugikan bangsa dan negara.
Yohanna Septania MD
27211556
4EB09
https://www.academia.edu/5669081/ETIKA_PEMERINTAHAN_DAN_POLITIK