hemm

Jumat, 03 Februari 2012

Pasal berapakah yang cocok untuk menjerat Afriyani Susanti?

Beberapa pekan yang lalu telah terjadi peristiwa yang sangat tragis di daerah Tugu Tani, kecelakaan yang menghilangkan 9 nyawa dan 3 orang luka-luka. Tersangka yaitu Afriyani Susanti, mengendarai mobil dengan kecepatan tinggi dalam keadaan setengah sadar akibat pengaruh obat-obatan dan alkohol. Menabrak para pejalan kaki serta orang yang menunggu di halte.
Permasalahan yang akan saya bahas disini, pasal mana yang cocok untuk menjerat Afriyani Susanti? Pihak kepolisian dan kejaksaan ingin menjeratnya dengan pasal 338 yang berbunyi; Barangsiapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.



Yang menjadi perdebatan sekarang yaitu, pasal tersebut jelas terdapat kata sengaja merampas nyawa orang lain, yang dalam arti tindak pidana tersebut sudah di rencanakan terlebih dahulu oleh tersangka. Sedangkan posisi Afriyani Susanti sendiri tidak merencanakan perbuatannya itu maupun mengenal korban. Sehingga pasal tersebut sangatlah tidak cocok untuk di jatuhkan kepadanya.


Menurut saya Afriyani Susanti sangat cocok di kenakan pasal 359, yang berbunyi; Barangsiapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun. Karena disini posisi tersangka lalai atau ceroboh sehingga dia melenyapkan nyawa orang lain. Bukannya saya membela dia, tetapi menurut hukum yang berlaku, seharusnya seperti itulah.


Sekarang tinggal kita tunggu saja perkembangan selanjutnya, pasal apakah yang akan di berikan. Biarkan kepolisian dan kejaksaan bekerja secara profesional sehingga tidak ada satu pun pihak yang merasa di rugikan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar