lmplementasi Hukum Anti Monopoli Dan Persaingan tidak sehat
Sebagai Sumbangsih Dalam Pembangunan Di Indonesia
Oleh: Azwar Pakaya
Abstract
Economics crisis affecting at crisis in all areas, started
from practice of indisposed economic activity. Competition faced by economic
perpetrator in 2lth century is competition in global area. In order to growing
and extends econotnics concept that prohibiting of practices of indisposed
monopolies and emulation to all nation lentrepreneur intplemented as according
to nationality economics theme, its will be face to faces with various
challenges and constraint. The Cowtraint or challenge is inter alia, in the
form: Firstly, continuously corruption, collution and nepotism (KKN). Second,
collection bureaucracy. Third, dependency qt credit. Fourth, overseas debt.
Fiftla international qnd domestic market. With implementaion of UU No. 5/1999
qbout Prohibition Of Monopoly Practices and Emulation of lndisposed Business
and UU No 8/1999 about Consumerism, hence pushing the business perpetrator .
for trying corupetitively in corporate world and consumer will not sacrificed.
Kata Kunci: Hukum, Anti Monopoli, Persaingan Tidak Sehat, Pembangunan.
Pendahuluan
Dalam perkembangan dunia ekonomi saat ini, ada dua isu
penting yang kiranya menarik untuk dikaji dan dibahas, yakni praktik monopoli
dan persaingan tidak sehat, yang keduanya merupakan perrnasalahan dunia ekonomi
yang' seharusnya mendapat tempat tersendiri dalam pengaturan hukum kita. Hal
ini perlu dilakukan dalam rangka untuk memenuhi tuntutan globalisasi, di mana
suatu sistem ekonomi suatu negara akan terdesak atau kalah bersaing dengan
negara lain, atau dengan bahasa sederhananya ekonomi suatu Negara akan
dipengaruhi dan mempengaruhi ekonomi suatu negara lain atau balikan ekonomi
dunia. Masih segar dalam ingatan kita bagaimana perekonomian kita di zaman orde
lama dan orde baru yang sangat tergantung pada bantuan Negara-negara yang ada
di dunia, termasuk Belanda, Jepang, Amerika Serikat dan lain sebagainya. Impas
dari ketergantungan tersebut adalah tekanan-tekanan dalam berbagai bidang
termasuk bidang tata negara, bidang politik sarnpai penentuan kebijakan ekonomi
Indonesia kedepan yang diberikan oleh negara-negara yang memberikan bantuan
kepada Indonesia.
Hasilnya adalah negara trndonesia tidak berdaya terhadap
intervensi yang diberikan negara-negara yang selalu setiap saat memberikan
bantuannya kepada Indonesia. Puncaknya ketika tahun 1998 terjadi krisis ekonomi
global, Negara-negara yang tadinya memberikan bantuan ke Indonesia, akhirnya
menarik diri dan tidak bersedia lagi memberikan bantuan ke Indonesia. Akibatnya
negara Indonesia yang sudah terbiasa dengan bantuan tersebut mengalami
keguncangan ekonomi yang luar biasa dan berimpas pada proses pergantian rezim
kekuasaan dari orde baru ke era reformasi.
Sesungguhnya kalau kita renungkan bahwa krisis yang ekonomi yang
berdampak pada krisis di segala bidang, tidak lain diawali dari praktek kegiatan
ekonomi yang tidak sehat. Dapat dikatakan bahwa ketergantungan pada suatu
negara atau beberapa Negara lain merupakan suatu peluang ke arah bisnis ekonomi
yang tidak baik. Hal ini terjadi karena pelaku ekonomi hanya itu-itu saja, dan
sudah pasti akan menimbulkan tingkat egoisme yang tinggi atau praktek monopili
yang pada akhirnya berimbas ke dunai persaingan ekonomi yang tidak sehat. Pada
hakekatnya, berbicara tentang dunia bisnis ekonomi maka tidak terlepas pada
masalah kompetisi. IImu ekonomi dapat dikatakan sebagai ilmu (science of
competition)( Jepma dan Rhoen, 1996: 7-8). Selai itu ekonomi dapat dipandang
sebagai science of scarcity. Pendapat di atas tersebut harus diakui realistik,
karena pada dasarnya manusia berusaha memenuhi keinginan melalui resources yang
ada dan terbatas, sehingga manusia berkompetisi untuk memenuhi keinginannya. Harus
diakui bahwa kompetisi yang dihadapi pelaku ekonomi di abad ke 21 adalah
kompetisi yang serba global. Bahkan dapat dikatakan perekonomian di dalam
negari saja, seperti pasar-pasar domestik di muka bumi, menjadi bagian dari
pasar global, karena menang atau kalahnya produk dalam pasar tersebut terkait
dengan persaingan yang terjadi di pasar global, tennasuk penentuan harga yang
sudah mengacu harga global. Akibatnya organisasi bisnis paling kecilpun menuntut
pengelolaan kelas global pula. Pada dasarnya arus globalisasi tidak lianya
dipicu oleh persaingan pasar, tetapi juga interpendensi global yang baru,
seperti makin dominannya lembaga-lembaga internasional seperti lMF, Bank Dunia,
dan WTO, serta meningkatnya pengelompokan pasar belbagai kawasan. Secara
ekonomi kedaulatan setiap negara terkikis. Persaingan global bermakna tantangan
efisiensi dan daya saing yang makin beragam dan rumit. Acuan efisiensi dan daya
saing bangsa tak lain dari dinamika persaingan pasar global yang terbuka dan
terbebas. Hal ini menyebabkan pemerintah dan para pelaku utama ekonomi tidak
memiliki alternatif lain kecuali memberantas sumber-sumber ekonomi biaya tinggi
seperti egoisme sektoral, monopoli, serta segala sesuatu yang ada hubungannya
dengan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN). Politik hukum ekonomi kita haruslah mengacu
pada rumusan pasal 33 UUD 1945, di mana di jelaskan bahwa perekonomian di susun
berdasar asas kekeluargaan, cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan
masyarakat dikuasai oleh negara, serta semua kekayaan alama dipergunakan sepenuhnya
untuk kesejahteraan rakyat banyak. Rumusan Pasal 33 UUD 1945 tersebut dapat
dikatakan sebagai usaha untuk menciptakan Negara kesejahteraan. Dengan kata
lain system liberal bukanlah sistem yang dipakai atau dianut oleh negara
Indonesia. Hakekat Praktek Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat Dalam Pasal I
ayat (l) UU No 5 tahun 1999 tentang Anti Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat, disebutkan
bahwa monopoli adalah suatu bentuk penguasaan atas produksi dan atau pemasaran
barang atau atas penggunaan jasa tertentu oleh pelaku usaha atau satu kelompok
pelaku usaha. Sementara dalam Kamus Black's Law Dictionary secara detail menegaskan
bahwa monopoly l's privilege or peculiar advantage vested in one or more
persons or companies, consisting in the exclusive right (or power) to cary out
on a particular business or trade, manufacture a particular article, or control
the sale of the whole supply of a particular commodity.
Menurut Rahayu Hartini (2006: 189), praktek monopoli adalah pemusatan
kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan
dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan jasa tertentu sehingga
menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. Pada
dasarnya, apabila dicermati bahwa suatu praktik monopoli tersebut harus
dibuktikan adanya unsur mengakibatkan persaingan tidak sehat dan merugikan kepentingan
umum (Suherman, 2005: 87).
Sementara yang dimaksud dengan persaingan tidak sehat adalah
persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau
pemasaran barang dan jasa yang dilakukan dengan cara atav tidak jujur atau
melawan hukum atau menghambat persaingan usaha (Hartini, 2006: 190).