IMPLEMENTASI HUKUM ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN TIDAK SEHAT
SEBAGAI SUMBANGSIH DALAM PEMBANGUNAN DI INDONESIA
OLEH: AZWAR PAKAYA
Kualitas Hukum Yang
Diperlukan
Ada beberapa pendapat para ahli yang menyatakan bahwa ke
depan ada 3 (tiga) faktor yang sangat potensi berpengaruh terhadap iklim
persaingan bisnis yakni Pertama, PesatnYa perkembang teknologi. Kedua, penegakan
hukum persaingan sehat. Ketiga, perlindungan konsumen. Ade Maman SuParman
(2005: 52), menyatakan bidang hokum persaingan usaha di Indonesia relative masih
baru, jika dilihat dari substansi memiliki karakteristik yang unik, tidak hanya
ditujukan bagi kepentingan konsumen juga terciptanya efisiensi ekonomi melalui
PenciPtaan dan pemeliharaan iklim yang kondusif. Dengan demikian Persaingan usaha
yaang sehat di Indonesia akan banyak tergantung dari kualitas hokum persaingan
usaha. Hukum persaingan usaha merupakan suatu bidang hokum dengan interaksi
tinggi antara konsep hukum dan ekonomi (Wibowo dan Sinaga,2005: V). Pemerintah
Paling tidak memberikan respon Positif dalam bidang perekonomian bahkan tidak bersifat
sepihak, artinya pemerintah terlalu ikut campur dalam memberikan berbagai
fasilitas kemudahan bahkan pelaku usaha seringkali dimanjakan. Akibatnya banYak
Pelaku usaha melakukan praktek-praktek monopoli dalam melakukan kegiatan usaha,
Sekaligus konsumen kurang mendapat perlindungan. Dengan demikian hukum anti monopoli
memegan bertujuan untuk mendorong dan menjaga timbulnYa suatu kompetisi pasar.
Dalam doktrin ilmu hukum dan ekonomi, suatu Pasar yang kompetitif memiliki
karakteristik yakni: Pertama, terdaPat banYak pembeli dan Penjual. Kedua, tidak
satupun perusahaan dianggap sangat besar, sehingga tidak tanduk perusahaan
tersebut dapat mempengaruhi harga pasar. Ketiga, produk dipasar cukup homogen,
di mana setiap produk sanggup menjadi substitusi bagi yang lain. Keempat, tidak
terdapat penghalang untuk memasuki pasar (barrier to entry). Kelima, kemampuan
untuk meningkatkan produksi tidak ada rintangan. Keenant, produsen dan konsumen
mempunyai informasi yang lengkap mengenai faktor-faktor yang relevan tentang
pasar. Ketujuh, keputusan yang diambil oleh produsen dan konsumen bersifat
individual dan tidak terkoordinasi antar sesame produsen maupun konsumen
(Salelr, 2007:26-27).
Penutup
Berdasarkan Pada Pengalaman krisis ekonomi tahun 1998,
rasanYa kita sepakat bahwa apapun sistem dan model ekonomi Yang kita akan
Pakai, pembangunan ekonomi kita harus didasarkan dan tergantung antara lain pada
dua hal Pokok Yakni Praktek monopoli dan persaingan tidak sehat. Kedua hal yang
Pokok ini sePanjang masih berlaku di Indonesia maka citacita untuk mewujudkan
asas kekeluargaan rasanya sangat sulit diwujudkan.
Dengan berlakunYa UU No 5 tahun 1999 tentang Larangan
Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan di tambah juga kehadiran dari
UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, maka pelaku usaha untuk
selalu berusaha secara kompetitif dalam dunia usaha dan tidak akan mengorbankan
pihak konsumen. Hal-hal yang pernah terjadi dalam praktek di masa lalu terutama
dalam hal monopoli diharapkan tidak akan terjadi lagi. Kehadiran UU No 5 tahun 1999
ditujukan untuk memberikan jaminan dalam proses Persaingan, maka pelaku usaha
harus menyesuaikan dengan ketentuan yang ada, jika tidak pratrtek yang pernah terjadi
di masa lalu akan terulang kembali. Konsekuensi dari hal tersebut akan
menyebabkan kualitas hukum dari UU No 5 tahun 1999 tersebut tidak ada jaminan
kepastian hukum, keadilan dan bahkan juga kemanfaatan. Dengan demikian
cita-cita untuk mewujudkan dunia ekonomi yang tetap berlandaskan prinsip-prinsi
Pasal 33 UUD 1945 yakni asas kekeluargaan hanya akan menjadi keinginan di atas
kertas.
Daftar Pustaka
Drajat, Ben Perkasa, 2001, Tantangan Diplomasi Di Era
Reformasi; Dalam Demolcratisasi Dan Otonomi, Mencegah Disintegrasi Bangsa,
Debat Publik Seputar Reformasi Kehidupan Bangsa, Cetakan Kedua. PT Kompas.
Jakarta.
Fuady, Munir, 1999, Hukum Bisnis Dalam Teori Dan Praktek.
Citra Aditya Bakti. Bandung
Hartini, Rahayu, 2006, Hukum Komersial, Cetakan Kedua, UMM
Pres. Universitas Muhamadiyah Malang. Malang.
Hendardi, 2007, Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme (KKN), Cetakan
Kedua Februari. Kompas. Jakarta
Catrinus dan Andre Rhoen, 1996, International Trade A
Business Prespective. Longman. New York.
S. Fishman, 1986, An Overview Of Consumer Law, dalam Donald
P Rotschild dan David W Carrol, Consumer Protection Reporting Service, Volume
One. Maryland.
Mulya Lubis, Todung, 2001, Reformasi Hukum Ekanomi:
Harmonisasi Dan Internasionalisasi, Cetakan Kedua Kompas. Jakarta
Rajagukguk, Erman, 2000, Peranan Hukum Di Indonesia: Menjaga
Persetuan, Memulihknn Ekonomi Dan Memperluas Kesejahteraan SosiaL "Pidato Disampaikan
Dalam Rangka Dies Natalis dan Peringatan Emas Universitas Indonesia
(1950-2000), Kampus UI. Depok Jakarta.
Saleh. Mohamad, 2005, Larangan Praldek Monopoli Terhadap
Pelaku (usaha Dan Implikasi Bagi Konsumen, Makalah Disampaikan Pada Diskusi
Intern
Dosen Bagian Hukum Bisnis Fakultas Hukum Universitas
Mataram. Mataram
Silalahi, Pande Raja, 2004, Aspek Yang Menghambat Secara Substantif
Dan Prosedural W No 5 tahun 1999,Makalah Dalam Lokakarya UU No 5 tahun 1999 dan
KPPU, Bulan September. Jakarta
Suherman, Ade Maman, 2005, Aspek Hukum Dalam Ekonomi Global,
Cetakan Kedua. PT Ghalia. Bogor
Wibowo, Destivano dan Harjono Sinagq 2005, Hukum Acara
Persaingan Usaha, Raja Grafindo Persada. Jakarta
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 TentangLarangan Praktik
Monopoli Dan Persaingan Tidak Sehat.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan
Konsumen
i seb�v o�����pany,
kini diubah menjadi berdasarkan rayonisasi. Melalui SK Menperindag No. 70/MPP/Kep/2/2003
Tidak ada komentar:
Posting Komentar