PROSPEK KOPERASI PENGUSAHA DAN PETANI DI
INDONESIA DALAM TEKANAN
GLOBALISASI EKONOMI DAN LIBERALISASI PERDAGANGAN DUNIA
Tulus
Tambunan
Kadin-Indonesia/Pusat
Studi Industri & UKM Universitas Trisakti
I. Latar Belakang
Koperasi tidak
hanya ada di Indonesia, tetapi juga di negara-negara lain, termasuk di
negara-negara maju (NM). Hanya saja ironisnya, koperasi di Indonesia yang
keberadaannya didukung oleh Undang-undang Dasar (UUD) 1945, khususnya Pasal 33
mengenai sistem perekonomian nasional, dan pemerintah hingga saat ini sudah
banyak mengeluarkan dana untuk membantu perkembangan koperasi, kinerjanya pada
umumnya masih jauh dari memuaskan, Bahkan pandangan masyarakat Indonesia pada
umumnya, khususnya masyarakat ”modern”, terhadap koperasi tidak terlalu
positif. Koperasi dianggap lebih sebagai suatu lembaga sosial yang tujuannya
untuk membantu orang miskin. Sementara di NM, seperti di Eropa Barat dan
Amerika Serikat (AS), koperasi tidak lebih rendah derajatnya daripada
perusahaan-perusahaan besar non-koperasi. Bahkan di sektor pertanian dan
perbankan, banyak koperasi mampu bersaing dan menjadi pemain-pemain besar.
Tujuan dari studi ini
untuk menjawab pertanyaan: apakah koperasi di Indonesia mempunyai prospek cerah
ditengah-tengah arus globalisasi ekonomi dan liberalisasi perdagangan
internasional yang semakin kuat? Untuk menjawab pertanyaan ini, studi ini
mencoba mengkaji masa depan koperasi Indonesia dari beberapa sudut pandang,
seperti keberadaan koperasi di dalam ilmu ekonomi, kelembagaan dan struktur
pasar. Keberhasilan koperasi di NM juga dibahas disini sebagai perbandingan
untuk menguatkan pernyataan bahwa koperasi bisa bertahan dan bahkan berkembang
pesat di dalam ekonomi kapitalisme dan perekonomian modern.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar